• News

Keluarga Brigadir J Ungkap Keterangan Penting ke Komnas HAM, Salah Satunya Soal Peretasan Telepon

Eko Budhiarto | Senin, 18/07/2022 07:45 WIB
Keluarga Brigadir J Ungkap Keterangan Penting ke Komnas HAM, Salah Satunya Soal Peretasan Telepon Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Choirul Anam

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menggali keterangan dari keluarga Brigadir J. Salah satunya, pihak keluarga mengungkapkan adanya peretasan telepon.

Brigadir J menjadi korban tewas dalam insiden baku tembak antar polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Kami diberikan banyak keterangan, banyak foto, dan video oleh pihak keluarga," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Setelah bertemu langsung dengan pihak keluarga, lanjut Anam, Komnas HAM mendapat banyak keterangan, khususnya terkait video dan foto yang beredar di publik tentang kematian Brigadir J.

Menurut Anam, yang paling penting ialah bagaimana foto dan video tersebut diambil dan seperti apa konteksnya, termasuk keterangan keluarga Brigadir J yang mengaku ada pihak meretas telepon seluler.

"Kami mendapatkan informasi kapan peretasan dilakukan, polanya seperti apa, dan lainnya," tambahnya.

Tidak hanya itu,tambahnya, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya polisi yang datang dalam jumlah besar ke rumah keluarga korban Brigadir J di Jambi.

Komnas HAM menyambut baik informasi, keterangan, serta video maupun foto yang diberikan oleh pihak keluarga Brigadir J. Hal itu diperlukan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya terkait kematian Brigadir J.

Langkah yang dilakukan Komnas HAM tersebut merupakan tahapan awal dalam mengungkap kasus baku tembak pada Jumat (7/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing sesuai mandat undang-undang.

FOLLOW US