• Info MPR

HNW: Sudah Seharus RUU Bank Makanan Segera Disepakati dan Diundangkan

Akhyar Zein | Sabtu, 16/07/2022 18:50 WIB
HNW:  Sudah Seharus RUU Bank Makanan Segera Disepakati dan Diundangkan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA berharap DPR dan Pemerintah menghadirkan lagi berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah akibat dampak Covid-19 dan ekses resesi ekonomi global. Antara lain segera membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat membantu masyarakat rentan. Salah satunya adalah RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR.

Penyataan itu disampaikan Hidayat saat memberikan sambutan dalam Seminar terkait Bank Makanan yang diselenggarakan oleh FoodCycle Indonesia di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, Indonesia harus bersiap terhadap segala kemungkinan dari dampak pandemi covid maupun resesi global tersebut. Apalagi, kondisi perekonomian Indonesia cukup terpukul dengan pandemi Covid-19 yang menghasilkan jumlah warga miskin yang semakin banyak. Kondisi ini diharapkan dapat terbantu dengan kehadiran RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang memang diinisiasi untuk membantu Negara melaksanakan kewajibannya peduli dan membantu fakir miskin.

Sebagai informasi, bank makanan merupakan organisasi yang dikelola oleh masyarakat yang mengumpulkan makanan layak konsumsi yang berlebih (surplus food) dari restauran, toko retail, hotel, dan industri makanan. Lalu menyalurkan kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan ini menangani dua persoalan sekaligus, yakni kemubaziran pangan yang juga mengkhawatirkan di Indonesia dan membantu masyarakat rentan terhadap akses makanan.

“Sewajarnya kita mendukung kegiatan bank makanan ini. Termasuk dengan kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mubadzir dan bijaksana mengelola makanan, kegiatan aksi sosial, hingga keberpihakan pemerintah atas kegiatan ini, termasuk dari sisi regulasi. Maka sudah seharusnya bila RUU Bank Makanan ini segera dibahas dan disetujui untuk diundangkan,” ujarnya.

Setidaknya ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi oleh HNW sebagai anggota komisi VIII DPRRI yang juga membidangi masalah sosial.

Pertama, untuk memberikan payung hukum legalitas dari kegiatan dan lembaga bank makanan. Karena dalam hal ini masih ada kekosongan hukum. Kedua sebagai upaya untuk mendorong restauran, café, hotel, toko retail untuk tidak membuang makanan layak konsumsi yang mereka miliki secara percuma. Makanan yang dimaksud adalah makanan berlebih yang masih layak untuk dikonsumsi.

“Salah satu cara yang dihadirkan adalah memberikan insentif atau reward kepada mereka apabila mendonasikan makanan berlebih tersebut melalui bank makanan yang kemudian akan didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketiga, dukungan berupa imunitas terbatas bagi para donor makanan dan relawan bank makanan. Imunitas dari gugatan perdata atau kriminalisasi pidana diberikan apabila ada ekses atas makanan yang didistribusikan ini dapat diberikan selama mereka telah sesuai standard operating procedure (SOP) yang ada.

Keempat, menghadirkan dukungan pemerentah pusat maupun daerah terhadap organisasi bank makanan yang bermunculan di Indonesia. Seperti dengan pengakuan legalitas, penyediaan gudang makanan, transportasi distribusi makanan dan lain sebagainya.

Di mancanegara, seperti Malaysia dan AS, sudah ada regulasi soal Bank Makanan. Di Indonesia, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi langsung oleh HNW selaku Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial masih dalam tahap ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 - 2024, dan sedang diperjuangkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. 

“Demi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua Rakyat Indonesia yang memerlukan bantuan pangan, apalagi mereka yang terdampak Covid-19 maupun resesi global, sudah seharusnya bila RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini segera disepakati dan diundangkan oleh DPR dan Pemerintah,” pungkas HNW

FOLLOW US