• Bisnis

Telat Setor Laporan, BEI Denda 51 Emiten

Budi Wiryawan | Selasa, 12/07/2022 14:15 WIB
Telat Setor Laporan, BEI Denda 51 Emiten Bursa Efek Indonesia

JAKARTA - Otoritas pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia beri teguran tertulis untuk kedua kalinya dan denda kepada 51 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2022.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim secara tepat waktu," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/7/2022).

Tanggal terakhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 baik yang telah ditelaah secara terbatas maupun tidak, adalah pada 30 Juni 2022.

Namun, hingga tanggal tersebut, sejumlah perusahaan masih belum melampirkan kewajibannya, meskipun BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis I.

Sebagai informasi, dari total 899 perusahaan tercatat, terdapat 757 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Data terkini per 30 Juni, setidaknya 704 perusahaan telah melampirkan laporan keuangannya.

Adapun BEI mencatat terdapat 4 perusahaan yang memiliki tahun buku berbeda, sementara 138 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya.

Dari nama-nama perusahaan yang terlambat, terdapat nama maskapai penerbangan nasional, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

Selain itu juga terdapat beberapa emiten milik Bakrie, seperti PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Keywords :

FOLLOW US