• News

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur

Budi Wiryawan | Senin, 11/07/2022 13:50 WIB
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Dewas KPK telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK. Di mana, pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan insan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, (11/7).

"Memberitakan kepada Kepala Sekretariat Dewas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan Pimpinan KPK," tambah Tumpak.

Senada dengan itu, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli.

Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo ketika dikonfirmasi.

Ia berujar, penerbitan keppres itu merupakan prosedur administarsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," jelas Faldo.

Lili disidang atas dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

FOLLOW US