• Kabar Desa

Bumdesma Transformasi UPK Berhasil Kelola Dana Eks UPK PNPM-MPd

Budi Wiryawan | Jum'at, 01/07/2022 20:33 WIB
Bumdesma Transformasi UPK Berhasil Kelola Dana Eks UPK PNPM-MPd Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Bumdesma Bungah Mandiri di Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Gresik - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bungah Mandiri sudah mampu mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dari Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd)

Kepastian itu terungkap saat Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Bumdesma Bungah Mandiri di Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022).

“Yang paling menarik adalah BUMDes Bersama (Bumdesama) ini sekarang sudah mendirikan PT untuk mengelola keuangan dana bergulir yang di dampingi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Gus Halim.

Dalam sidak juga terungkap bahwa Bumdesma Bungah Mandiri yang terdiri dari 22 desa juga berhasil mengembangkan usaha dari dana bergulir tersebut sehingga kini telah memiliki aset sebanyak Rp8,1 miliar.

Usaha yang dikembangkan fokus dalam kegiatan simpan pinjam dengan nasabah yang hampir mencapai 1.000 orang.

“Nah, jadi ini yang paling menarik di situ, karena nanti akan kita kembangkan ke seluruh Indonesia, sehingga kita mengambil pilot project di Kabupaten Gresik ini di (Bumdesma) Bungah,” ujar mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Sebagai informasi, Kemendesa PDTT terus melakukan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama setelah pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd yang mencapai Rp 12,7 Triliun.

Gus Halim melanjutkan, ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. Salah satunya, lanjut dia, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa.

“Dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat,” pungkasnya.

FOLLOW US