• News

Korupsi LNG, KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina

Budi Wiryawan | Kamis, 30/06/2022 11:50 WIB
Korupsi LNG, KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. (Foto: maxmanroe.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina  (Persero) tahun  2014-2017, Dwi Soetijpto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, atas nama Dwi Soetijpto," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina, Evita Herawati Legowo; dan Dosen IPB, Anny Ratnawati

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka ditandai dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkannya ke publik.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail terkait kasus bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.

Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.

"Kemarin juga termasuk ada pertanyaan terkait geledah. Memang benar, kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang teman-teman sudah tahu saya kira," ucap Ali.

"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujarnya.

FOLLOW US