• News

Pemerintah Bakal Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Budi Wiryawan | Rabu, 29/06/2022 15:55 WIB
Pemerintah Bakal Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis Tanaman di pertanian Rak Jang, salah satu pertanian pertama yang diberi izin oleh pemerintah Thailand untuk menanam ganja dan menjual produknya ke fasilitas medis. Foto: Reuters

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal mengkaji legalitas ganja untuk tujuan medis. Pemerintah akan melihat hal positif dan negatif dari ganja medis.

Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah peraturan yang berlaku saat ini. Di mana, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis, akan dilihat baik buruknya," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Erif berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja utk medis. Itupun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," kata dia.

Sebelumnya, DPR menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.

Keywords :

FOLLOW US