• Ototekno

Menteri Johnny Dorong Penyelenggara Sistem Elektronik Segera Mendaftar

Budi Wiryawan | Senin, 27/06/2022 23:09 WIB
Menteri Johnny Dorong Penyelenggara Sistem Elektronik Segera Mendaftar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Ist)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google hingga Twitter untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menkominfo telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Dia menegaskan, setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.

Dia menilai tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, terlebih proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia," kata Johnny.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

FOLLOW US