• News

Program Bersih-Bersih, Kementerian BUMN Gandeng Kejaksaan dan BPKP

Budi Wiryawan | Senin, 27/06/2022 16:05 WIB
Program Bersih-Bersih, Kementerian BUMN Gandeng Kejaksaan dan BPKP Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (foto: CNN Indonesia)

JAKARTA - Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN. Setelah Asabri dan Jiwasraya, kolaborasi Kejaksaan dan Kementerian BUMN kini menyasar pada PT Garuda Indonesia. Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda terdahulu terbukti telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung merupakan bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar dalam tubuh perusahaan plat merah itu.

"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah, mau dikelola dengan profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick yang turut hadir di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal juga aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan Garuda.

"Program bersih-bersih BUMN bukan program kita sekadar ingin menangkap tapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimize korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick.

Erick pun menjelaskan perbaikan sejumlah BUMN telah membuahkan hasil. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Demikian juga dengan Garuda yang dalam voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.

Untuk itu, kerja sama dengan kejaksaan bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan.

"Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya," kata Erick.

Erick pun menegaskan tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik. Dikatakan, sejak 2019, proses bisnis Garuda telah berjalan transparan dan profesional.

FOLLOW US