• Info MPR

Bamsoet Ajak Kepala Desa Memanfaatkan Dana Desa Sebagai Modal Pembangunan

Akhyar Zein | Sabtu, 25/06/2022 22:50 WIB
Bamsoet Ajak Kepala Desa Memanfaatkan Dana Desa Sebagai Modal Pembangunan Bamsoet saat menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Sabtu (25/6/22). (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan dana desa yang besar sebagai modal pembangunan.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah berencana menaikan anggaran dana desa dari Rp 68 triliun di tahun 2022 menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2023. Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2015, hingga tahun 2022 ini pemerintah telah mengucurkan dana desa mencapai Rp 468 triliun.

"Selama ini dana desa telah berhasil dimanfaatkan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu, dan 62.500 penahan tanah. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran para kepala desa di berbagai daerah," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Sabtu (25/6/22).

Melalui Bumdes, para kepala desa juga bisa memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan program Desa Wisata Agro (DEWA), Desa Wisata Industri (DEWI), dan Desa Digital (DEDI), yang dicetuskan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

"Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen, ungkapnya.

"Pemerintah menargetkan, pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 kabupaten/kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 kabupaten/kota untuk 37.523 desa," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga meminta kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah untuk memberikan pendampingan kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, menjadikannya harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari.

"Pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," pungkas Bamsoet.

FOLLOW US