• News

Kota Grenoble Prancis Larang Burkini di Kolam Renang Umum

Tri Umardini | Kamis, 23/06/2022 15:30 WIB
Kota Grenoble Prancis Larang Burkini di Kolam Renang Umum Wanita muslimah mengenakan burkini. Kota Grenoble Prancis Larang Burkini di Kolam Renang Umum. (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Kota Grenoble, Prancis, memutuskan melarang pakaian renang muslimah burkini (burka bikini) yang menutupi seluruh bagian tubuh di kolam renang umum.

Pada 16 Mei lalu Dewan Kota Grenoble menggelar pemungutan suara yang hasilnya membolehkan pemakaian burkini.

Keputusan itu memicu protes dari kubu konservatif dan politisi garis kanan yang menyebut ketentuan itu melanggar prinsip sekularisme di kehidupan publik di Prancis.

Pakaian renang burkini biasanya dipakai muslimah dengan menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan serta telapak kaki dengan maksud menyesuaikan keyakinan dengan dunia modern.

Dilansir laman Reuters, Rabu (22/6/2022), para pendukung burkini mengatakan tanpa pakaian renang itu maka perempuan muslim tidak bisa berenang di kolam renang umum.

Keputusan Grenoble kemudian ditentang oleh Pemerintah Prancis dan pengadilan memutuskan menunda pemberlakuan aturan itu.

Menteri Dalam Negeri Grald Darmanin mengatakan keputusan Grenoble itu ditolak.

"Sebuah kemenangan bagi sekularisme dan di atas segala adalah untuk Republik," kata Darmanin.

Perdebatan mengenai burkini mengemuka di Prancis sejak 2016 ketika sebuah kota di selatan ingin melarang pakain renang itu di pantai umum.

Prancis yang menampung minoritas muslim terbesar di Eropa, sekitar lima juta jiwa, pada 2010 memberlakukan larangan niqab dan burka di tempat umum. (*)

FOLLOW US