• News

Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Samin Tan

Budi Wiryawan | Senin, 13/06/2022 23:34 WIB
Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Samin Tan Gedung Mahkamah Agung. (Foto: mahkamahagung.go.id)

Jakarta - Hakim Mahkamah Agung (MA) perkuat putusan bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN), Samin Tan.

Samin Tan terlibat perkara dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Dalam putusannya, majelis kasasi MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK.

Menanggapi putusan tersebut, KPK menegaskan menghormati putusan majelis kasasi.

KPK sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjerat Samin Tan dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

KPK meminta MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi itu. Dengan demikian KPK dapat mempelajari isi putusan, terima pertimbangan majelis kasasi untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

“Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” ucap Ali.

“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali menambahkan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

FOLLOW US