• Info DPR

Komisi IV Minta Kementan Terbuka Soal Data Dana Hibah

Yahya Sukamdani | Kamis, 02/06/2022 16:10 WIB
Komisi IV Minta Kementan Terbuka Soal Data Dana Hibah Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Satu di antaranya adalah terkait data dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh oleh negara. Pasalnya, hingga kini, dirinya belum menerima rincian data dari kedua dana tersebut.

“Seperti saya sampaikan kepada mitra kerja lainnya di Komisi IV DPR RI, tolong di-break down PHLN dan PNBP.  Lalu, diserahkan sebelum rapat dengar pendapat mendatang. Supaya kami bisa mengawasi. Ini menjadi acuan kami di tahun 2023,” ucap Kiki, sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Pengawasan PNBP dan PHLN, jelas Kiki, menjadi vital guna memastikan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia menyoroti perkembangan food estate. Sampai saat ini, program kerja tersebut belum berdampak signifikan kepada masyarakat. Sehingga, dirinya mempertanyakan apakah tujuan food estate yang disebutkan oleh Kementan sudah tercapai.

“Tentang food estate ini, saya konsisten menolak.  Soal kapasitas produksi food estate yang berkelanjutan ini, saya minta di-break down data hasilnya. Tolong serahin aja datanya. Karena, dalam hal ini kok tidak ada dampak signifikan dari food estate,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Jika tidak ada kejelasan sebelum rapat evaluasi food estate diselenggarakan, Kiki menegaskan akan meminta semua anggaran yang terkait dengan food estate di Kementan untuk ditahan terlebih dahulu. Ia tidak ingin dana yang digelontorkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia terbuang sia-sia.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/BAPPENAS tanggal 18 April 2022, disampaikan bahwa Kementan memperoleh Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp13,72 triliun. Mengetahui hal tersebut, Komisi IV DPR RI mempertanyakan program kerja yang disusun oleh Kementan, termasuk output terhadap pangan Indonesia baik jangka menengah maupun jangka panjang.

FOLLOW US