• Info DPR

Komisi X Gelar Uji Publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di UNAIR

Yahya Sukamdani | Sabtu, 28/05/2022 20:14 WIB
Komisi X Gelar Uji Publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di UNAIR Komisi X DPR RI uji publik RUU Praktik Psikologi di UNAIR, Surabaya, Jawa Timur. Foto: dpr.go.id

 

JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar uji publik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya RUU ini bernama RUU Praktek Psikologi, namun dalam perjalannya mengalami perubahan nama sesuai dengan berbagai masukan-masukan substansi yang ada dalam RUU ini.

“Kita mencoba untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang ini yang judul awalnya adalah Praktek Psikologi. Kami melihat ada tiga isu besar yang harus kita selesaikan, pertama adalah mereka butuh legalitas. Untuk butuh legalitas, maka pendidikannya juga harus legal dan harus sesuai itulah sebabnya disebutnya pendidikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi seperti dilansir dpr.go.id, Sabtu (28/5/2022).

“Yang kedua harus ada rasa aman dan harus ada yang namanya, kita menyebutnya sebagai sebuah perlindungan kepada user kepada klien, kepada masyarakat untuk menggunakan jasa psikologi itu sebabnya kita mengatakan pelayanan,” papar Dede Yusuf. Lebih lanjut ia menyampaikan poin yang ketiga adalah masalah organisasi mulai dari pembinaan, pengawasan fungsi, sanksi dan lain-lain, yang nantinya ada pada keorganisasian.

“Ketiga isu ini akhirnya selesai. Dan sebelum selesai, kami lempar (sampaikan) kepada masyarakat melalui uji publik ini dalam arti kita pengen mendengar dulu masukan. Dan sejauh ini alhamdulillah responnya positif. Ya tentu ada satu dua pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya itu sudah jadi pembahasan-pembahasan dalam RUU ini,” pungkas politisi Partai Demokrat tersebut.

“Hanya memang (pembahasan) akan lebih spesifik jika diturunkan dalam peraturan turunan seperti permen (peraturan menteri). Karena kalau undang-undang mencakup terlalu teknis, maka kita tidak membuat kebijakan, (tapi) kita membuat peraturan. Padahal tujuannya adalah kita membuat kebijakannya dulu baru nanti ada peraturan turunannya. Nah sejauh ini kita sudah mendengarkan masukan, akan kami catat dan nanti kita akan bawa kepada panja sekali lagi,” urai Dede Yusuf.

Menurut Dede Yusuf, pembahasan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini akan diselesaikan dalam masa sidang ini. “Waktu (pembahasan) kita kan sudah mau habis, ya sudah masa sidang ini kita selesaikan, karena dua minggu lagi kita sudah masuk kepada pembahasan anggaran. Jadi sebelum 2 minggu harusnya ini sudah selesai semua itu,” optimis legislator dapil Jawa Barat II tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Komisi X DPR RI mendapat penugasan dari Pimpinan DPR RI melalui Surat No.PW/00774/DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021  untuk membahas RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Pembahasan dimulai pada Masa Persidangan I sampai dengan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang diawali Rapat kerja dan pembentukan panja.

FOLLOW US