• Info MPR

Pancasila Tidak Diekspresikan Sebatas Ritual Tapi Diterapkan Dalam Aspek Kehidupan

Akhyar Zein | Sabtu, 21/05/2022 19:53 WIB
Pancasila Tidak Diekspresikan Sebatas Ritual Tapi Diterapkan Dalam Aspek Kehidupan Bamsoet dalam pengukuhan Pengurus Pusat ILUNI UIN Imam Bonjol 2021-2026 di Padang Sumatera Barat, serta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, secara virtual dari Jakarta, Sabtu (21/5/22) (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengukuhkan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri (ILUNI UIN) Imam Bonjol Padang periode 2021-2026 yang dipimpin Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution. Sekaligus melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada segenap jajaran pengurus ILUNI dan mahasiswa serta sivitas akademika UIN Imam Bonjol, Padang.

Dirinya menekankan, demi mewujudkan hadirnya Generasi Emas 2045, diperlukan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat. Utamanya kalangan lembaga pendidikan yang menjadi pilar utama pengembangan sumber daya manusia.

UIN Imam Bonjol sebagai salah satu perguruan tinggi Islam terbesar di wilayah Sumatera Barat, menjadi barometer penting bagaimana menjadikan Sumatera Barat sebagai basis lahirnya generasi yang membanggakan. Tidak hanya di pentas nasional, tetapi juga di kancah global.

"Dalam sejarahnya, banyak founding fathers yang lahir dari Tanah Minang, misalnya Bung Hatta, Bung Sjahrir, Tan Malaka, Muhammad Yamin, H. Agus Salim, dan masih banyak yang lainnya. Karenanya, besar harapan kita, bahwa dari Tanah Minang ini pula lah, nantinya akan menjadi tonggak kejayaan peradaban Indonesia," ujar Bamsoet dalam pengukuhan Pengurus Pusat ILUNI UIN Imam Bonjol 2021-2026 di Padang Sumatera Barat, serta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, secara virtual dari Jakarta, Sabtu (21/5/22).

Banyak pelajaran yang dapat dipetik dari pandemi Covid-19. Antara lain mengajarkan tentang pentingnya kebersamaan, kedisiplinan, saling mengingatkan, saling tenggang rasa, saling tolong-menolong. Sikap tersebut juga menjadi intisari dari nilai-nilai Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Pancasila dirumuskan para pendiri bangsa sebagai dasar dan tuntunan bernegara dengan mempertimbangkan aspek-aspek itu, melalui usaha penggalian, penyerapan, kontekstualisasi, rasionalisasi, dan aktualisasinya dalam rangka menopang keberlangsungan dan kejayaan bangsa. Untuk itu, Pancasila harus sungguh-sungguh didalami dan dikembangkan ke dalam kerangka konseptual, kerangka normatif, dan kerangka operatif. Pancasila tidak boleh hanya diekspresikan sebatas klaim kehebatan dalam ritual pernyataan dan pidato pejabat, atau diajarkan sebatas hafalan sejumlah butir moralitas. Tetapi harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan," jelas Bamsoet.

Sejalan dengan tuntutan reformasi dan perkembangan kebutuhan bangsa, MPR dengan semangat kenegarawanan, sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 telah melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dalam satu rangkaian melalui empat tahapan perubahan. Perubahan tersebut mewujudkan konstitusi Indonesia yang memungkinkan terlaksananya penyelenggaraan negara yang modern dan demokratis.

"Semangat yang diemban dalam perubahan konstitusi tersebut adalah supremasi konstitusi; keharusan dan pentingnya pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali; pengaturan hubungan dan kekuasaan antar cabang kekuasaan negara secara lebih tegas, penguatan sistem check and balances antar cabang kekuasaan, penguatan perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia, dan pengaturan hal-hal mendasar di berbagai bidang kehidupan," terang Bamsoet.

Meskipun memilih bentuk negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas, dan semajemuk Indonesia, tidak bisa tersentralisasi. Negara dengan karakteristik seperti ini, sepatutnya dikelola dengan melibatkan peran serta daerah dalam pemberdayaan ekonomi, politik dan sosial-budaya, sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing, dengan mengedepankan prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi.

"Sejalan dengan itu, konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam kalimat sakti Bhinneka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda, tetap satu jua. Di satu sisi, ada wawasan `ke-eka-an` yang berusaha mencari titik-temu dari segala ke-bhinnekaan (keberagaman), yang terkristalisasi dalam dasar negara (Pancasila), Undang-Undang Dasar dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan kebhinnekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama dan keyakinan, ragam budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya," pungkas Bamsoet.

FOLLOW US