• News

KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Mengetahui Keberadaan Harun Masiku

Eko Budhiarto | Sabtu, 21/05/2022 04:04 WIB
KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Mengetahui Keberadaan Harun Masiku Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk membantu mencari tersangka Harun Masiku yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Pada prinsipnya, keberadaan seorang buronan atau DPO ini komitmen kami apabila ada masyarakat siapa pun siapa saja yang mengetahui keberadaan atau paling tidak mirip, boleh lapor kepada kami silakan lapor," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Mantan caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

"Kalau tidak percaya, boleh ikut juga tetapi biaya sendiri. Misalnya, kami ke mana, saya akan cek. Misalnya, nanti dengan bantuan Kepolisian atau kami amankan target-target yang dimaksud, kami siap. Artinya, kami tidak menutup diri," ucap Karyoto.

Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan proses pencarian Harun tersebut. Kendati demikian, ia menyatakan KPK tetap berkomitmen untuk terus mencari Harun.

"Sekali lagi, saya tidak akan cerita di mana yang diduga keberadaan tidak akan kami ceritakan tetapi yang jelas, kami saat ini sudah mulai. Artinya, ketika dimungkinkan di tempat-tempat yang disinggahi dan lain-lain kami akan mencari," ujarnya.

Oleh karena itu, ia juga mengharapkan ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun di Indonesia sehingga lebih cepat ditemukan.

"Mudah-mudahan saja ada masyarakat yang melihat dengan jelas ada di Indonesia lebih cepat ketemu. Kalau ada di luar Indonesia ya di manapun, sebenarnya kalau foto biometrik dari orang-orang WNI yang sempat menyeberang itu secara internasional bisa dideteksi karena itu suatu program internasional, foto biometrik. Kalau keberadaan di mana saya tidak tahu, kalau tahu ya sudah ditangkap dari kemarin," ucap Karyoto.

Keywords :

FOLLOW US