• News

Mantan Presiden Honduras Tolak Akui Tuduhan Narkoba dan Senjata

Yati Maulana | Rabu, 11/05/2022 11:15 WIB
Mantan Presiden Honduras Tolak Akui Tuduhan Narkoba dan Senjata Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandes menghadiri sidang eksrtadisi dengan tangan diborgol. Foto: Reuters

JAKARTA - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez diperkirakan akan mengaku tidak bersalah atas tuduhan narkoba dan senjata AS di pengadilan federal Manhattan pada Selasa menyusul ekstradisinya bulan lalu dari negara Amerika Tengah itu, kata pengacaranya.

Jaksa AS menuduh Hernandez, mantan sekutu AS, menerima jutaan dolar dari pengedar narkoba dengan imbalan perlindungan dari penangkapan saat memimpin Honduras dari 2014 hingga Januari tahun ini. Hernandez menggunakan uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri dan membiayai kampanye politiknya, kata jaksa.

Dia menghadapi tiga tuduhan kriminal, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain serta kepemilikan senjata.

Hernandez telah membantah tuduhan itu, menggambarkan dirinya sebagai lawan sengit kartel narkoba dan menuduh para pedagang mengolesinya untuk membalas dendam dan meringankan hukuman mereka.

Raymond Colon, pengacara Hernandez, mengatakan kliennya tidak bersalah dan menyebut kasus itu sebagai "balas dendam yang menyamar sebagai penuntutan."

Seorang juru bicara kantor Kejaksaan AS di Manhattan menolak berkomentar.

Polisi Honduras menangkap Hernandez berdasarkan permintaan ekstradisi AS pada Februari, sebulan setelah dia meninggalkan kantor. Dia diterbangkan ke Amerika Serikat dari ibu kota Honduras, Tegucigalpa, pada 21 April menggunakan pesawat Badan Pengawasan Narkoba AS. Seorang hakim AS kemudian memerintahkan Hernandez ditahan sambil menunggu persidangan.

Adik laki-laki Hernandez, mantan anggota kongres Honduras Tony Hernandez, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2021 setelah dinyatakan bersalah di Manhattan atas tuduhan perdagangan narkoba federal.

FOLLOW US