• News

Tender Formula E Tidak Boleh Lewati Masa Jabatan Anies Baswedan

Budi Wiryawan | Rabu, 27/04/2022 15:20 WIB
Tender Formula E Tidak Boleh Lewati Masa Jabatan Anies Baswedan Progres pembangunan sirkuit Formula E di Ancol Jakut (Foto: Pradita Utama/detikcom)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lamanya tender ajang balap mobil Formula E tak seharusnya melewati masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (27/4/2022).

Hingga saat ini, anggaran yang sudah dikucurkan untuk proyek Formula E itu sebesar Rp560 miliar. Anggaran itu untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan. Sementara masa jabatan Anies akan selesai pada tahun 2022.

"Yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex.

Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut aturan masa jabatan ini dengan meminta keterangan ahli. Nantinya, keterangan itu akan dikaitkan dengan perkara oleh penyelidik KPK.

Selain itu, kata Alex, terkait penyelidikan kasus Formula E ini akan terus dilakukan, dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak penyelenggara.

"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," kata dia.

Diketahui membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formule E ini. KPK belum menemukan tersangka dalam perkara ini.

KPK pun sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait penyelidikan ini, salah satunya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

FOLLOW US