• Info MPR

HNW Ajak Masyarakat Tidak Mudah Diadu Domba Isu Inkonstitusional

Akhyar Zein | Sabtu, 23/04/2022 21:40 WIB
HNW Ajak Masyarakat Tidak Mudah Diadu Domba Isu Inkonstitusional Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengingatkan, sesudah UUD 1945 mengalami perubahan, sejak itu kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan Rakyat.

Ini merupakan pengamalan dari perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945. Pasal tersebut berbunyi, kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Sekarang yang memilih Presiden adalah rakyat, bukan MPR. Demikian juga Gubernur, Wali Kota, dan berbagai pejabat publik lainnya. Sehingga setiap kebijakan yang diambil eksekutif maupun legislatif, di tingkat pusat maupun daerah, tidak boleh menabrak ketentuan konstitusi. Selalu mempertimbangkan aspirasi dan maslahat rakyat. Sehingga para pimpinan bangsa baik ditingkat Nasional maupun lokal, bahkan yang terdepan dan sepanjang waktu berhadapan dengan Rakyat seperti para RT dan RW, harus memahami aturan-aturan dalam Konstitusi untuk dijalankan,” kata Hidayat Nur Wahid pada Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI, kerjasama MPR bersama Forum Birokrat Masyarakat yang melibatkan banyak RT & RW di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).

Bila ada ajakan melakukan sesuatu yang melanggar konstitusi, menurut HNW panggilan akrab Hidayat Nur Wahid, wajarnya ditolak. Karena pelanggaran ketentuan konstitusi termasuk masalah perpanjangan masa jabatan Presiden, tidak membawa dampak positif bagi bangsa dan negara.

HNW menilai, kedaulatan rakyat belakangan ini banyak diabaikan atau dimanipulasi oleh segelintir pejabat. Misalnya dalam isu Presiden 3 periode. “Ada yang mengklaim memiliki 110 juta big data pendukung tiga periode, ada yang memanipulasi dukungan Ulama Banten, ada pula yang memanipulasi forum kepala desa (Apdesi) untuk mendukung agenda tersebut. Mereka mengira warga tidak paham Konstitusi. Tapi setelah dijelaskan muncullah bantahan-bantahan oleh banyak pihak yang berkompeten dan mementahkan manuver tak bertanggung jawab itu. Karena konstitusi telah dengan sangat jelas membatasi masa jabatan Presiden hingga maksimal 2 periode, dan per 5 tahun di selenggarakan Pemilu. ketentuan soal masa jabatan itu sudah tegas tertulis dalam Konstitusi,” sambungnya.

HNW mengajak pimpinan dan tokoh di tingkat masyarakat untuk memahami konstitusi dengan baik dan benar, agar bisa menghadirkan harmoni bagi masyarakat. Dan tidak mudah diadu domba oleh isu-isu inkonstitusional.

"Semua upaya memanipulasi, itu bukan lagi demokrasi, melainkan democrazy, yang membahayakan kesatuan warga dan masa depan NKRI,” ujarnya.

“Demokrasi membuka ruang agar aturan yang ada ditaati, dan konstitusi dipedomani secara jujur dan konsisten. Serta suara rakyat benar-benar diperhatikan. Oleh karena itu merupakan suatu hal konstitusional ketika rakyat bersikap kritis dan menolak pihak-pihak yang hendak melanggar kesepakatan bersama yang sudah tertuang dalam konstitusi kita, seperti soal penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden,” lanjutnya.

Hadirnya koridor konstitusi kata HNW pada dasarnya adalah untuk merealisasikan cita-cita Indonesia merdeka.

Yang terjadi sekarang, alih-alih memakmurkan, banyak Rakyat yang justru menilai pemerintah banyak tidak mendengarkan jerit kesusahan rakyat, dengan kenaikan harga-harga. Seperti harga minyak goreng, tahu tempe, BBM, hingga listrik. Ditambahi dengan manuver-manuver untuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Dalam kondisi demikian wajar bila rakyat mengkritisi dan mempertanyakan arah daripada demokrasi Indonesia.

 

FOLLOW US