• Bisnis

Masyarakat Diimbau Hati-hati, Satgas Waspada Investasi Tutup Ratusan Pinjol Ilegal

Tri Umardini | Rabu, 20/04/2022 13:11 WIB
Masyarakat Diimbau Hati-hati, Satgas Waspada Investasi Tutup Ratusan Pinjol Ilegal Masyarakat Diimbau Hati-hati, Satgas Waspada Investasi Tutup Ratusan Pinjol Ilegal. (Shutterstock)

JAKARTA - Tawaran investasi berpotensi penipuan kian marak mencari korban. Satgas Waspada menyatakan hingga Maret 2022 terdapat 20 investasi ilegal dan pinjaman online yang tak berizin.

Maraknya investasi ilegal itu menjadi sinyal masyarakat agar lebih berhati-hati.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih tawaran investasi dan menggunakan pinjaman online,” demikian disampaikan keterangan Satgas Waspada Investasi, Selasa (19/4/2022).

Dikutip dari Bareksa.com, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu :

- 9 entitas melakukan money game
- 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
- 5 entitas lain-lain.

Sejak awal tahun hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Total ada lebih dari 700 entitas.

Sejak 2018 sampai Maret 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjaman online Ilegal.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjaman online ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi Juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Kerugian Masyarakat

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing kembali mengimbau masyarakat investor, untuk berhati-hati setiap kali menerima tawaran investasi.

Alasannya, Satgas Waspada Investasi masih saja menemukan dan menerima laporan adanya investasi ilegal atau juga kerap disebut investasi bodong.

Tongam menjelaskan sepanjang tahun 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan modus money game berbalut hal-hal yang dekat dengan masyarakat.

Pada kegiatan money game, ia menjelaskan, skemanya sama yaitu mendapat komisi dari pencarian member baru untuk deposit uang dan tidak ada barang yang dijual, tetapi yang berbeda adalah produknya.

"Pada tahun 2021, ada money game/skema ponzi dengan modus like dan share posting di social media dan pada tahun 2022 muncul skema ponzi dengan modus tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak," kata Tongam kepada Bareksa (3/2/2022).

Ia melanjutkan Satgas Waspada Investasi banyak menemukan kegiatan investasi ilegal dengan skema money game yaitu sebanyak 32 entitas.

Kemudian, diikuti dengan kegiatan investasi ilegal lainnya sebanyak 34 entitas, di antaranya robot trading dengan skema penjualan langsung.

"Selain itu kami juga sering menemukan `investasi` yang mengaku terdaftar atau berizin di suatu instansi untuk memberi efek rasa percaya kepada masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mencatat, nilai kerugian masyarakat karena adanya investasi bodong hingga sebesar Rp117,4 triliun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2007-2021). (*)

 

FOLLOW US