• News

Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Budi Wiryawan | Senin, 18/04/2022 14:50 WIB
Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli Gedung KPK

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili diketahui, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah fasilitas dari sebuah perusahaan BUMN untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.

"Masih dikumpulkan bukti-buktinya," kata Anggota Dewas KPK, Harjono saat dikonfirmasu wartawan, Senin (18/4).

Dewas KPK pun belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Lili dalam waktu dekat.

Harjono menjelaskan, setelah tim berhasil mengumpulkan alat bukti, selanjutnya Dewas akan memanggil Lili untuk dimintai keterangan.

"Setelah team klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, disitu semua anggota Dewas bersidang," tegas Harjono.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.

"Ya benar ada pengaduan thdp ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).

Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.

Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

FOLLOW US