Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 mengani integritas insan KPK
Harjono menjelaskan, setelah tim berhasil mengumpulkan alat bukti, selanjutnya Dewas akan memanggil Lili untuk dimintai keterangan