• Info MPR

Jangan Persulit Perizinan PAUDQU dan RTQ Dengan Dalih Moratorium Perizinan

Akhyar Zein | Sabtu, 16/04/2022 15:40 WIB
Jangan Persulit Perizinan PAUDQU dan RTQ Dengan Dalih Moratorium Perizinan Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid (foto: Humas MPR)

JAKARTA- Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, memberi saran kepada Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakan memberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Apalagi moratorium itu diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Quran, di mana kegiatan terkait dengan al-Quran meningkat.

Wajarnya, dalam kondisi seperti, itu Kemenag justru mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh Negara. Tapi malah sudah membantu Negara melaksanakan kewajibannya mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.

“Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi Bangsa dan Negara, bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara. Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu(16/4/2022).

Pernyataan itu disampaikan Hidayat sesudah memberikan sambutan acara Semarak Ramadhan dengan kegiatan lomba-lomba terkait al-Quran yang diikuti ratusan anak-anak dengan lomba menghafalkannya (tahfidh) maupun melantunkannya. Acara tersebut diselenggarakan oleh KOMPAQS (Komunitas Pengajar alQuran) di Masjid alBarokah, Jakarta Selatan.

HNW sapaan akrabnya menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/4/2022) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum, dilakukan dalam timing yang tidak tepat dan minim sosialisasi. Dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, rencana Kemenag membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan. Hal itu idak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

Sejatinya perhatian dan apresiasi Pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Quran sudah semakin meningkat. Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Quran. Juga diterimanya mereka melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di PTN.

Karena itu semestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar menghadirkan pondasi dalam membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkah yang semuanya diajarkan dalam al-Quran. Dan dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.

“Lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ, ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Quran. Dan secara nyata menjalankan amanat konstitusi, bahkan hasil didikannya yakni para penghafal Al-Quran juga semakin banyak berprestasi dan diapresiasi. Sewajarnya mereka tidak dipersulit dengan dalih moratorium perizinan. Apalagi dalam konteks Ramadhan 1443 H, saat Covidnya makin menurun. Dengan semangat itu, akan lebih afdhal bila Kemenag membantu mempermudah pengurusan perizinan di lokasi masing-masing lembaga,” pungkasnya.

FOLLOW US