• Info MPR

HNW : Kemendikbud Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di UU Sisdiknas

Akhyar Zein | Sabtu, 09/04/2022 12:26 WIB
HNW : Kemendikbud Menzalimi Madrasah dengan Menghilangkan Nomenklaturnya di UU Sisdiknas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, berpendapat kalau Kemendikbud belum bisa “membantu” Madrasah, jangan malah mendzalimi madrasah dengan menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas, yang menggambarkan spirit tidak menghormati, diskriminasi bahkan sekularisasi yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5.

Menururt Hidayat, klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Gus Yaqut (29/3/2022) yang mengatakan bahwa nomenklatur Madrasah akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, masih perlu dikawal, agar benar-benar diwujudkan.

Apalagi dibandingkan dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 yang tegas dan jelas menyebut Madrasah dalam batang tubuhnya. Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah, sehingga belakangan ramai dibeberkan oleh berbagai tokoh terkait banyaknya prestasi madrasah baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Madrasah tidak kalah dengan Sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari Negara, atau minimal tidak direndahkan, dengan tetap memertahankan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU,” kata Hidayat menambahkan.

Pria yang akrab disapa HNW ini menyebutkan beberapa prestasi insan Madrasah yang diapresiasi publik termasuk dibagikan para pegiat media sosial, seperti MAN Insan Cendekia Serpong meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia. Salah satu siswa MAN Incen diterima kuliah di 5 perguruan tinggi terbaik dunia, hingga ada siswa madrasah meraih peringkat tinggi dalam ajang Matematika dunia.

Sebelumnya, Kemenag melalui direktur KSKK Madrasah (3/1/2022) juga turut menyebutkan beragam prestasi yang ditorehkan madrasah meskipun di tengah pandemi Covid-19. Seperti 62 madrasah masuk kategori hasil UTBK terbaik nasional. Lalu 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021. Dan hadirnya kegiatan kreatif tingkat madrasah seperti kompetisi robotik, sains, dan film.

Menurut Hidayat, aspirasi konstituennya dari kalangan umat maupun pimpinan madrasah agar Komisi X DPR-RI dan masyarakat peduli Pendidikan dan Madrasah seperti Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) untuk tetap mengawal janji tersebut agar benar-benar terwujud dalam draft RUU Sisdiknas yang sedang disusun dan akan dibahas dengan Komisi X DPR-RI.

“Meskipun sudah pernah dijanjikan oleh Mendikbud dan Menag, tapi karena belum terwujud, sementara masalahnya sensitif, dan seriusnya perhatian dari masyarakat, sudah sewajarnya bila Komisi X khususnya dari Fraksi PKS terus mengawal dan memastikan, agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU No. 20/2003,” pungkasnya.

FOLLOW US