• News

PPKM Level Dua, Jam Operasional Transportasi Umum Jakarta Diperpanjang

Eko Budhiarto | Jum'at, 08/04/2022 14:54 WIB
PPKM Level Dua, Jam Operasional Transportasi Umum Jakarta Diperpanjang Kereta MRT. (Foto: kompas.com)

JAKARTA - Jam operasional angkutan umum di wilayah DKI Jakarta diperpanjang menyusul pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

"Pencegahan penyebaran COVID-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo melalui surat keputusan soal petunjuk teknis operasional transportasi umum di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

Syafrin sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM level dua.

Adapun sarana transportasi umum TransJakarta beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit apabila dibandingkan SK Nomor 175 tahun 2022 yang beroperasi mulai 05.00-21.30 WIB.

Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga tetap sama mulai 05.00 hingga 22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Moda Raya Terpadu (MRT) mulai 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.

Untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.

Sedangkan untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sesuai dengan pola operasional moda itu.

FOLLOW US