• News

Kemendag Dukung Kejagung Usut Gratifikasi Ekpor Minyak Goreng

Yahya Sukamdani | Rabu, 06/04/2022 23:17 WIB
Kemendag Dukung Kejagung Usut Gratifikasi Ekpor Minyak Goreng Polisi Periksa Pemilik Gudang Penimbun 1,1 Kg Minyak Goreng di Sumut (foto: Arsip Polda Sumut/ .cnnindonesia.com)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung Kejaksaan Agung mengusut dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng.

Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal. “Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.

"Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021-2022.

Kejagung menyebutkan ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor. Baca juga: Amru bin Jumuh: Si Pincang yang Syahid di Perang Uhud

"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” pungkas Suhanto.

FOLLOW US