• Info DPR

Tak Berpihak Kepada Rakyat, Sufmi Dasco Kritik Pencabutan HET Minyak Goreng

Yahya Sukamdani | Sabtu, 19/03/2022 15:09 WIB
Tak Berpihak Kepada Rakyat, Sufmi Dasco Kritik Pencabutan HET Minyak Goreng Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritik pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Dasco menilai, pencabutan HET minyak goreng kemasan tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha. 

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3).

Dasco mengatakan jika pemerintah semestinya dapat mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah minyak goreng berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.

“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.

Dasco juga menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.

Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen Crude Palm Oil (CPO) untuk melakukan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco. 

Politisi Partai Gerindra itu juga mengaku prihatin dengan adanya masyarakat yang meninggal dunia akibat antre minyak goreng, padahal Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit.

Karena itu Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Banten III itu.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan. Otomatis, harga eceran minyak goreng kemasan akan dilepas ke mekanisme pasar.

Hal ini yang membuat minyak goreng mendadak berlimpah namun harganya meroket. Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3).

FOLLOW US