• News

Pengusaha ini Didakwa Suap Abdul Gafur Mas`ud Rp2 Miliar

Budi Wiryawan | Kamis, 31/03/2022 22:06 WIB
Pengusaha ini Didakwa Suap Abdul Gafur Mas`ud Rp2 Miliar Ilustrasi persidangan.

Jakarta - Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi jalani sidang perdana untuk kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Yudi didakwa telah menyuap Abdul Gafur dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

Yudi juga didakwa menyuap Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara, Muliadi sebesar Rp 22 juta; Kepala Dinas PUPR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman senilai Rp 33 juta; serta anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka, Asdarussalam senilai Rp 150 juta ini.

"Terdakwa lakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,617 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Helmi Syarief dalam surat dakwaan terhadap Yudi, Kamis (31/3/2022).

Suap diberikan karena Abdul Gafur telah mengatur sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Pemkab Penajam Paser Utara agar dimenangkan oleh Yudi. Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Abdul Gafur sebagai Bupati Penajam Paser Utara dalam hal penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta prinsip pengadaan barang atau jasa.

Perkara tersebut bermula pada tahun 2020, di mana Yudi bertemu dengan Asdarussalam, yang merupakan tangan kanan Abdul Gafur, lalu memperoleh informasi soal adanya proyek pembangunan landscape depan kantor Bupati yang belum dilelang senilai Rp 21 miliar. Diketahui, mata anggaran tersebut ada di Dinas PUPR Penajam Paser Utara.

“Dalam kesempatan tersebut, Asdarussalam menjelaskan ada commitment fee atau “uang menguap” sebesar 5% yang harus diserahkan kepada Abdul Gafur Mas’ud dan sebesar 2,5% untuk Dinas PUPR dalam hal ini adalah Edi Hasmoro,” kata Helmi.

Yudi kemudian menyetujui ketentuan tersebut serta berpartisipasi dalam lelang. Diketahui kemudian, paket pekerjaan pembangunan Taman Landscape Depan Kantor Bupati dimenangkan oleh PT Borneo Putra Mandiri dengan nilai mencapai sekitar Rp 24,4 miliar. Setelah proyek itu selesai dilaksanakan, sebagai wujud pemberian fee yang telah disepakati sebelumnya, Yudi kemudian memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Abdul Gafur melalui Asdarussalam secara bertahap.

Tidak hanya itu, diketahui juga bahwa uang suap yang Yudi berikan membuatnya mendapatkan 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemkab Penajam Paser Utara senilai sekitar Rp 118 miliar.

“Bahwa dari 15 paket pekerjaan tersebut di atas terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan oleh terdakwa (Yudi) kepada Abdul Gafur Mas’ud sebesar sekitar Rp 5,4 miliar apabila semua pekerjaan telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gafur Mas’ud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Helmi.

Atas ulahnya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

FOLLOW US