• Info DPR

Logo Halal Kemenag, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya

Yahya Sukamdani | Senin, 14/03/2022 11:18 WIB
Logo Halal Kemenag, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya Anggota DPR RI Fadli Zon. (Foto: Ist)

Jakarta - Logo halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Kritik juga datang dari Anggota DPR RI Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, logo halal baru tersebut terkesan etnosentris.

"Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan `Halal`-nya," kata Fadli dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon, dikutip Senin (14/3).

Dia menilai, tulisan “halal” dalam logo tersebut seharusnya jelas dan dapat terbaca. “Seharusnya tulisan `Halal` bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi? Karena itu logo `Halal` di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan brand warna hijau," tulisnya.

Lebih dalam Fadli mengatakan, logo lama keluaran MUI jauh lebih terpercaya dibandingkan logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag.

"Jaminan MUI lebih terpercaya. Yang desain baru tulisan `halal`-nya aja tak jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Adapun penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

FOLLOW US