• News

Mahkamah Agung Korsel Tetapkan Hukuman untuk Wakil Presiden SAMSUNG

Ariyan Rastya | Kamis, 17/03/2022 20:08 WIB
Mahkamah Agung Korsel Tetapkan Hukuman untuk Wakil Presiden SAMSUNG Logo Samsung. Foto: The Korea Herald

JAKARTA - Mahkamah Agung Korea Selatan telah menetapkan hukuman kepada mantan Wakil Presiden Samsung Electronics “Kang Kyung-hoon” dengan 16 bulan penjara pada hari Kamis (17/3).

Kang dihukum karena upaya kelompok untuk menghalangi serikat pekerja baru Everland dari mengamankan hak untuk bernegosiasi, dengan mendalangi pembentukan serikat yang dipengaruhi majikan dan membujuk karyawannya ke dalam serikat kuning, dari 2011 hingga 2018.

Dia juga dihukum karena terbukti secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi anggota serikat pekerja baru dan keluarga mereka dan menempatkan mereka di bawah pengawasan.

Ini adalah keputusan pengadilan terakhir yang menyatakan bahwa dirinya bersalah atas rencananya untuk menyabot aktivitas serikat pekerja di Everland, operator taman hiburan di Korea. 

Everland dianggap sebagai afiliasi utama dalam struktur perusahaan Samsung, dan telah digabungkan ke dalam Samsung C&T, sebuah perusahaan induk de facto dari grup tersebut.

Dilansir dari The Korea Herald, hukuman itu pertama kali dijatuhkan di pengadilan distrik pada 2019, dan pengadilan tinggi menguatkan putusan pada 2020. 

Dalam putusan pengadilan tinggi terpisah pada Februari 2021, Kang juga dihukum atas tuduhan yang sama karena menghalangi kegiatan serikat pekerja di Samsung Electronics Service.

FOLLOW US