JAKARTA - Masa penawaran Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 tinggal tersisa 1 hari, atau besok 17 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, akan ditutup.
Untuk smart investor yang belum membeli, ayo segera beli dan dapatkan 10 keuntungan khas Sukuk Ritel.
SR016 merupakan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel kedua yang diterbitkan pemerintah tahun ini. SR016 juga Sukuk Ritel pertama di 2022.
Pada Rabu pagi (16/3) per pukul 06.30 WIB, penjualan SR016 tercatat Rp16,12 triliun, atau tersisa sekitar Rp1,87 triliun dari target tambahan Rp18 triliun.
Semula pemerintah menetapkan target penerbitan Rp10 triliun, namun karena melihat besarnya minat investor pada SR016 pemerintah membuka ruang penambahan target hingga maksimal Rp25 triliun.
SR016 akan jatuh tempo pada 10 Maret 2025 dengan imbal hasil 4,95 persen per tahun. Bagaimana, smart investor makin tertarik investasi di SR016?
Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR016 yang diterbitkan pemerintah menyebutkan ada 10 keuntungan berinvestasi di Sukuk Ritel yang akan jatuh tempo pada 10 Maret 2025.
Daftar 10 keuntungan berinvestasi di SR016 :
1. Pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR016 telah dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.
2. Pada saat diterbitkan (pasar perdana) imbalan/kupon SR016 ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.
4. Imbalan/kupon dibayar setiap bulan.
5. Kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian melalui Sistem Elektronik.
6. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (electronic trading platform) dan transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).
7. Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal SR016 dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.
8. Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yangberlaku pada masing-masing pihak.
9. Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
10. Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)