• News

Pengendara Moge Tabrak 2 Anak Kembar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akhyar Zein | Selasa, 15/03/2022 13:40 WIB
Pengendara Moge Tabrak 2 Anak Kembar Ditetapkan Sebagai Tersangka barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran (foto: Antara)

JAKARTA - Dua pengendara motor gede yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis. Demikian pernyataan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Polres Ciamis melakukan gelar perkara para Senin (14/3) sore hingga malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu ditahan oleh polisi.

Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.

Kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.

 

FOLLOW US