• Bisnis

Masa Penawaran Berakhir 17 Maret 2022, Pemesanan SR016 Tembus Rp7,2 Triliun

Tri Umardini | Kamis, 10/03/2022 09:01 WIB
Masa Penawaran Berakhir 17 Maret 2022, Pemesanan SR016 Tembus Rp7,2 Triliun ilustrasi milenial berinvestasi. FOTO: SHUTTERSTOCK

JAKARTA - Masa penawaran Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 terus berlangsung atau menjelang pekan terakhir masa penawaran.

SR016 resmi ditawarkan sejak 25 Maret dan dijadwalkan hingga 17 Maret 2022.

Hingga Rabu (9/3/2022), nilai pemesanan SR016 telah menembus Rp7,2 triliun, yang artinya tersisa Rp2,78 triliun lagi dari target penerbitan Rp10 triliun.

SR016 merupakan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel kedua yang telah diterbitkan pemerintah pada tahun ini.

Pemerintah menetapkan jatuh tempo SR016 pada 10 Maret 2025. Adapun kupon atau imbal hasil ditawarkan SR016 adalah 4,95 persen per tahun, yang akan dibayarkan setiap tanggal 10.

Tapi, selain imbal hasil seperti disebutkan di atas, apa lagi yang akan diperoleh investor jika berinvestasi di SR016?

Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR016 yang diterbitkan pemerintah menyebutkan ada 10 keuntungan berinvestasi di SR016.

Daftar 10 keuntungan berinvestasi di SR016 :

1. Pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR016 telah dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

2. Pada saat diterbitkan (pasar perdana) imbalan/kupon SR016 ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3. Imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

4. Imbalan/kupon dibayar setiap bulan.

5. Kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian melalui Sistem Elektronik.

6. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (electronic trading platform) dan transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

7. Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal SR016 dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

8. Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yangberlaku pada masing-masing pihak.

9. Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)

FOLLOW US