• Info MPR

Bamsoet Tekankan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara

Akhyar Zein | Selasa, 01/03/2022 22:40 WIB
Bamsoet Tekankan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara Bamsoet saat memberikan pembekalan dalam Rapat Pimpinan TNI - Polri, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3/22).(foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan berbagai langkah kebijakan dan stimulus dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural, yang juga menjadi fokus utama kebijakan fiskal tahun 2022, meniscayakan iklim sosial dan politik yang kondusif. Disinilah peran penting dan strategis TNI dan Polri untuk mewujudkan cipta kondisi, agar dinamika sosial politik tetap dalam batas koridor demokrasi yang sehat, dan pembangunan nasional berjalan lancar tanpa adanya disrupsi yang bersifat destruktif.

"Untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, juga diperlukan peta jalan yang memberikan arah bagi seluruh penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagai termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Peta jalan yang dimaksud adalah menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan oleh seluruh penyelenggara negara," ujar Bamsoet saat memberikan pembekalan dalam Rapat Pimpinan TNI - Polri, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3/22).

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

"Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya secara berkesinambungan antar-periode pemerintahan, serta sinergitas segenap pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut haruslah bersandar pada tiga konsensus fundamental bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum/norma dasar, dan haluan negara sebagai kebijakan dasar," jelas Bamsoet.

Apabila Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, UUD NRI Tahun 1945 mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif yang akan menjadi acuan dalam penyusunan haluan pembangunan.

Nilai-nilai Pancasila masih bersifat abstrak, pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma dasar yang belum memberikan arahan bagaimana cara melembagakannya.

"Kehadiran Haluan Negara setidak-tidaknya dalam Pokok-Pokoknya dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan ruh dan jati diri. Mengingat keberadaan Haluan Negara berfungsi untuk memastikan adanya satu pedoman/arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945; menjamin keberlangsungan visi misi NKRI yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagi pemerintah pusat dan daerah," terang Bamsoet.

Haluan negara juga berfungsi untuk memastikan adanya satu pedoman/arah yang jelas dalam perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun mental dan spiritual), yang menjamin sinergitas, integrasi dan keberlanjutan pembangunan pusat dan daerah, yang tidak bergantung pada momen elektoral. Sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil, serta berwibawa.

"Lebih penting lagi, memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika. Dengan mengacu pada dasar pemikiran itulah, perlu disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk pokok-pokok haluan negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia," pungkas Bamsoet.

FOLLOW US