• Bisnis

Rakyat Butuh Rumah Ramah Pandemi, Bagaiman BTN Menyikapi?

Pamudji Slamet | Jum'at, 18/02/2022 15:12 WIB
Rakyat Butuh Rumah Ramah Pandemi, Bagaiman BTN Menyikapi? Ilustrasi

JAKARTA - Agus Witarsa, bukan nama sebenarnya, pagi itu lebih bersemangat dari biasanya. Dengan senyum lebar dan wajah sumringah, dia mengabarkan ke grup media sosial  di lingkungan tempat tinggalnya, bahwa dirinya telah dinyatakan negatif Covid-19.  Pagi itu, Agus mengakhiri masa isolasi mandiri (Isoman) di rumah tipe 36-nya, yang masa angsurannya telah lunas tiga tahun silam. Dan sejak itu pula, setiap pagi, dia rajin berjemur di halaman belakang rumah.

Pada masa pandemi, pengalaman Agus Witarsa juga dialami oleh banyak masyarakat lainnya. Saat terpapar Covid-19, tak bergejala, atau bergejala ringan, mereka memutuskan untuk isolasi mandiri. Setelah sembuh, mereka tak melewatkan satu hari pun tanpa berjemur di pagi hari.

Hanya saja, dari sisi fisik bangunan, terdapat  ketentuan yang meski ditaati tentang rumah untuk isolasi mandiri. Ketentuan ini mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,"kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Dari persyaratan di atas, ada dua poin penting yang harus digarisbawah. Yakni, rumah untuk isolasi mandiri adalah rumah yang memiliki kamar atau lantai terpisah. Poin berikutnya adalah memiliki kamar mandi terpisah.

Pertanyaannya, rumah tipe berapakah yang memenuhi persyaratan sebagai tempat isolasi mandiri atau rumah ‘ramah pandemi’ tersebut?

Secara umum, terdapat tiga tipe kategori rumah di Indonesia. Yakni:

1.Rumah Tipe Sederhana (tipe 21,36,45, dan 60)

2.Rumah Tipe Menengah (tipe 90 dan 120)

3.Rumah Tipe Mewah (memiliki luas lahan lebih dari 300 meter persegi)

Pada tipe sederhana, hanya rumah tipe 60 yang memungkinkan pemiliknya memiliki  tiga kamar tidur dan dua kamar mandi. Dengan luas bangunan 60 meter persegi, rumah tipe ini memungkinkan bagi penghuninya untuk melakukan isolasi mandiri secara optimal. Dari tiga kamar dan dua kamar mandi yang ada, satu kamar dan satu kamar mandi bisa dipakai isolasi anggota keluarga yang terpapar Covid-19.

Masalahnya, bagaimana bila yang terpapar tinggal di rumah di bawah tipe 60? Bagi pemilik yang telah merenovasi rumah, dengan menambah kamar tidur dan kamar mandi, tentu tidak ada masalah. Namun, bagi mereka yang masih tinggal di rumah tipe 21, 36, atau 45 standar, tentu tidak mudah.

Dalam spesifikasi standar, rumah tipe 36 dan 45 memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Sedangkan  rumah tipe 21 hanya memiliki satu kamar tidur dan satu kamar mandi. Jika merujuk kepada edaran Kementerian Kesehatan, agaknya ketiga tipe rumah tersebut kurang optimal untuk isolasi mandiri. Alasanya, hanya memiliki satu kamar mandi. Padahal syaratnya, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah. Artinya, rumah untuk isolasi mandiri harus memiliki dua kamar mandi, yang terpisah satu sama lain.

Tak hanya jumlah kamar tidur dan kamar mandi, yang meski diperhatikan di masa pandemi adalah halaman rumah. Hal ini terkait dengan aktivitas berjemur guna memenuhi asupan Vitamin D untuk meningkatkan imunitas tubuh. Maka, di masa pandemi, adalah sangat penting, setiap rumah memiliki halaman. Sebab, di tempat inilah, pemiliki rumah melakukan aktivitas berjemur.

Yang menarik, kendati masyarakat masih harus ‘akrab’ dengan pandemi, namun permintaan unit rumah tidak surut. Penjualan rumah juga tetap ‘baik-baik saja’. Hal in terlihat dari penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN yang tetap dinamis. Bahkan, pada 2021, saat Indonesia mengalami serbuan Covid-19 varian Delta, realisasi KPR justru meningkat.

Menurut Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi masih menjadi penopang utama pertumbuhan kredit Bank BTN. Nilai kreditnya pun melebihi pencapaian tahun sebelumnya.

“Kenaikan sebesar 8,25 persen (yoy) menjadi Rp130,68 triliun pada 2021 dibandingkan 2020 sebesar Rp120,72 triliun,” ujar Haru.

Kenaikan penyaluran KPR Subsidi membuat Bank BTN masih mendominasi pangsa KPR Subsidi sekitar 90 persen. Sementara KPR secara nasional Bank BTN menguasai pangsa pasar sekitar 40 persen.

Tak hanya KPR Subsidi, kenaikan juga terlihat pada KPR Non-Subsidi.

“KPR Non-Subsidi juga turut menunjukkan kenaikan di level 4,14 persen (yoy) menjadi Rp83,25 triliun pada 2021 dibandingkan 2020 sebesar Rp79,93 triliun,” jelas Haru.

Angka-angka tersebut mengisyaratkan betapa tingginya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Hanya saja, dalam masa pandemi ini, serapan pasar tersebut meski disikapi secara arif. Saat ini, masyarakat membutuhkan rumah, yang tak hanya layak, tapi juga sehat, dan ‘ramah pandemi’.

Sebagai bank yang menguasai pangsa pasar KPR, tentu Bank BTN memiliki tanggung jawab besar untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tersebut.

Masa pandemi adalah momentum terbaik bagi Bank BTN untuk memberikan rumah, yang memudahkan penghuninya cepat sehat ketika terpapar Covid-19.  

 

 

Keywords :

FOLLOW US