• News

Covid-19 Meningkat, MK Putuskan Tunda Persidangan

Eko Budhiarto | Rabu, 16/02/2022 07:35 WIB

Covid-19 Meningkat, MK Putuskan Tunda Persidangan Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan menyusul meningkatnta kasus Covid-19 pada dua pekan terakhr. Penundaan dilakukan terhadap perkara pengujian undang-undang, dengan jadwal sidang Senin (14/2/2022) hingga Minggu (20/2/22).

"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian keterangan tertulis Mahkamah, Selasa (15/2/2022).

Paparan Covid-19 juga terjadi di lingkungan MK, dimana per Minggu (13/2/2022), sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.

Oleh karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dengan menunda persidangan.

Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2/2022), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.

Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.

Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.