• News

Fix, Pusat Putuskan PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3

Eko Budhiarto | Senin, 07/02/2022 14:03 WIB
Fix, Pusat Putuskan PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (foto: liputan6.com)

JAKARTA - Status PPKM wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek naik ke leel 3. Kenaikan ini membawa sejumlah konsekuensi, diantaranya pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan  dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, (7/22022).

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut menambahkan, rincian mengenai wilayah yang naik level akan dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit Senin ini.

"Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," kata Luhut.

Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafeyang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," ujar M Luhut.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Luhut.

FOLLOW US