Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) Bari di Kalimantan Timur
DEPOK - Wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disarankan berstatus sebagai provinsi. Sedangkan kepala daerahnya berstatus sebagai gubernur, dengan kewenangan setingkat menteri.
Saran tersebut disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal, LL.M.
"Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi," ujar Novrizal dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022.
Novrizal mengatakan, Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.
Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri.
Ia mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.
Sementara itu Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI Dr. Dian P Simatupang mengatakan dalam proyek pemindahan IKN harus dilakukan penghitungan budget yang detail agar tidak terjadi salah kira (dwaling) yang menyebabkan pembengkakan dan tidak menjadi masalah pada pemerintahan berikutnya.
"Selain sumber daya pendanaan, pemindahan IKN juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap," kata dalam webinar "Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara".
Pihaknya menyarankan sumber daya pendanaan dibagi menjadi tiga tahapan. Yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan agar APBN lebih efisien.