• News

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Diyakini Permudah KPK Cari Harun Masiku

Yahya Sukamdani | Jum'at, 04/02/2022 09:50 WIB
Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Diyakini Permudah KPK Cari Harun Masiku Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mempermudah pencarian buronan. Salah satunya, buronan kasus dugaan korupsi perjanjian antarwaktu, Harun Masiku.

"Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (4/1/2022).

Karyoto mengatakan saat ini pihaknya belum mendeteksi keberadaan Harun. Namun, kata Kafyoto, kerja sama ekstradisi ini diyakini bisa memperluas pencarian KPK terhadap Harun.

KPK meminta masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait keberadaan dari mantan calon anggota legislatif fraksi PDIP itu.

"Kalau memang ada hal-hal yang mengetahui di mana di mana di mana dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan pencarian buronan Harun Masiku masih berlangsung. Sejumlah lokasi sudah digeledah KPK untuk mencari keberadaan Harun.

"Memang benar KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (18/1).

Tumpak mengatakan KPK selalu melaporkan pergerakan pencarian Harun ke Dewas. Dewas juga rutin menanyakan progres pencarian Harun dalam beberapa pertemuan dengan para komisioner KPK.

FOLLOW US