• News

Dipanggil KPK, Ubedillah Klaim Bawa Bukti Baru

Yahya Sukamdani | Kamis, 27/01/2022 04:09 WIB
Dipanggil KPK, Ubedillah Klaim Bawa Bukti Baru Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Kami memang mengonfirmasi, betul ada klarifikasi, tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Adapun pemeriksaan terhadap Ubedilah pada Rabu untuk mengecek laporannya tersebut apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," kata Ali.

Ali tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah. "Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," katanya.

Ubedilah mendatangi Gedung KPK pada Rabu untuk memenuhi undangan klarifikasi. "Klarifikasi hampir dua jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah seperti dilansir republika.co.id.

Namun, ia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut. "Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa," kata dia.

FOLLOW US