• News

Sentuh Angka 2.182, Permohonan Perlindungan LPSK 2021 Naik 50 Persen

Eko Budhiarto | Rabu, 26/01/2022 13:22 WIB
Sentuh Angka 2.182, Permohonan Perlindungan LPSK 2021 Naik 50 Persen Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

JAKARTA - Permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2021 naik 50 persen dibanding 2020. Pada 2021 tercatat 2.182 permohonan, sedangkan 2020 terdapat 2.182 permohonan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, meskipun aktivitas kantor secara fisik sempat terhenti sementara waktu pada Juni dan Juli karena sedang dalam puncak kasus varian delta, namun permohonan perlindungan dari masyarakat tidak surut. Bahkan jumlah permohonan terbanyak ke LPSK terjadi pada Juni 2021.

“Permohonan terbanyak berstatus sebagai korban yang mencapai 983 orang, selebihnya merupakan saksi (386), saksi korban (370), pelapor (169), dan selebihnya berstatus hukum lainnya,” ujar Hasto dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan dari korban didominasi oleh korban pelanggaran HAM yang berat, serta banyak membutuhkan bantuan medis dan bantuan psikologis. Selanjutnya, permohonan juga banyak datang dari korban terorisme yang memohonkan kompensasi. Meskipun demikian, kata Hasto, untuk kasus terorisme cukup banyak permohonan masuk dari subjek yang berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu secara lebih terperinci mengatakan permohonan perlindungan terbanyak berasal dari tindak pidana terorisme yang mencapai 527 permohonan. Salah satunya disebabkan karena batas akhir pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu yang jatuh pada Juni 2021.

Permohonan terbanyak lainnya berasal dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (426), tindak pidana lain atau yang bukan menjadi pidana prioritas LPSK (423), dan pelanggaran HAM yang berat (348).

“Pengajuan permohonan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak naik mencapai 93 persen dibandingkan tahun lalu, langkah-langkah serius harus segera diambil pemerintah,” ujar Edwin.