• News

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Permudah Kerja KPK

Budi Wiryawan | Selasa, 25/01/2022 16:50 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Permudah Kerja KPK Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Perjanjian ini akan menjadi langkah maju untuk pemberantasan korupsi bagi kedua negara. Terlebih, ini menjadi penantian panjang bagi penegakan hukum di Indonesia setelah pemerintah berupaya sejak tahun 1998.

"Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, (25/1).

Ghufron menilai, perjanjian ekstradisi oleh kedua negara tidak hanya mempermudah penangkapan maupun pemulangan buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke Singapura.

Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Sebab, aset pelaku korupsi tidak hanya tersebar di dalam negeri.

"Tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tukasnya.

Diketahui, penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dilakukan dalam Leaders` Retreat yang digelar di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.

Sedikitnya terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Beberapa di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, terorisme dan pendanaan terkait terorisme, serta narkotika.

FOLLOW US