Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) Bari di Kalimantan Timur
JAKARTA - Setidaknya 60 undang-undang harus direvisi terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam.
Riza mencontohkan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila Ibu Kota Negara berpindah karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan domisili Ibu Kota adalah Jakarta.
Selain itu, katanya, ada banyak lagi UU yang perlu dilakukan perubahan. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.
Namun, menurut Riza, perubahan regulasi perundang-undangan Republik Indonesia karena Ibu Kota Negara mau dipindah ke Kalimantan Timur, tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan tersebut.
"Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," kata Riza.