• News

Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Miliki Harta Rp2,17 Miliar

Eko Budhiarto | Jum'at, 21/01/2022 08:08 WIB
Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Miliki Harta Rp2,17 Miliar Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Jumat (21/1/2022). Foto: kumparan

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499,00. Itong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat, Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Adapun data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp1.030.000.000,00.

Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp962.042.499,00.

Dengan demikian, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp2.174.542.499,00.

KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

"Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK," kata Nawawi.

FOLLOW US