• News

OTT Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Sejumlah Uang

Eko Budhiarto | Kamis, 20/01/2022 11:45 WIB
OTT Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Sejumlah Uang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1/2022). Dalam operasi ini, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Sampai saat ini, kata Ghufron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Ghufron.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya.

FOLLOW US