• News

KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan TPPU Anak Jokowi

Budi Wiryawan | Senin, 10/01/2022 23:05 WIB
KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan TPPU Anak Jokowi Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1).

Keduanya dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Di mana, laporan yang dimaksud terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh dua perusahaan milik Kaesang dan Gibran.

Ali menyebut jika verifikasi akan dilakukan untuk mengetahui atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan itu. Verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk ranah KPK atau tidak.

"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Tak hanya itu, kata Ali, KPK juga secara proaktif akan menelusuri serta mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan terkait laporan tersebut.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi laporan dari masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa masyarakat aktif memantau kinerja pejabat negara di Indonesia.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK pada hari ini.

Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun Kaesang dan Gibran.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini inisialnya AP," kata Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ubed mengatakan laporan ini didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubed menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.

FOLLOW US