JAKARTA - Enam petugas polisi pelaku aksi kekerasan dan rasisme dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pria Mesir, lansir media lokal dihukum penjara oleh Pengadilan di Prancis.
Para petugas, yang melakukan ucapan rasisme dan melakukan penyerangan saat menahan Samir Elgendy, 29, di Paris pada April 2020, dijatuhi hukuman 6 hingga 12 bulan oleh Pengadilan Bobigny.
"Saya senang, keadilan telah ditegakkan. Saya dianiaya, diserang. Saya senang dengan keputusan ini," kata Elgendy.
Laurent-Franck Lienard, pengacara salah satu polisi, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Dia menambahkan pengadilan tidak mempertimbangkan bukti yang mereka berikan.
Sementara itu, Arie Alimi, kuasa hukum Elgendy, menegaskan putusan pengadilan merupakan kemenangan melawan rasisme dan kekerasan di lingkungan kepolisian.(AA)