• News

Eks Wali Kota Banjar Resmi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi oleh KPK

Asrul | Kamis, 23/12/2021 19:25 WIB
Eks Wali Kota Banjar Resmi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi oleh KPK Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri (foto: tribun)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR  Kota Banjar tahun 2008-2013.

Dua tersangka itu ialah Wali Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi.

"Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers, Kamis (23/12).

Di mana, penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur tersebut.

Firli menuturkan Herman memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan perizinan usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank karena faktor kedekatan.

Pada tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS [Herman Sutrisno], maka RW [Rahmat Wardi] memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," ucap Firli.

Firli mengatakan Herman pada Juli 2013 diduga melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya.

"Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat," kata Firli.

Lebih lanjut, Rahmat diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Kemudian, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," terang Firli.

Saat ini, kata Firli, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut

Atas perbuatannya, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

FOLLOW US