• News

Kemnaker Tindak Lanjuti Temuan 59 Orang CPMI yang Diduga Ilegal

Eko Budhiarto | Selasa, 21/12/2021 19:35 WIB
Kemnaker Tindak Lanjuti Temuan 59 Orang CPMI yang Diduga Ilegal Lokasi penampungan CPMI yang diduga ilegal. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dugaan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bekasi yang penempatannya akan dilakukan oleh orang perseorangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, seusai Satgas Pelindungan PMI Kemnaker menemukan 59 CPMI yang diduga ilegal di Bekasi.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Jika penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," ucapnya.

Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, menambahkan bahwa hari ini pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) terhadap saksi korban dan saksi lain yang terkait.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan otoritas Visa Biometrik untuk memastikan kebenaran visa," ucap Yuli.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (20/12/2021), Satgas Kemnaker yang terdiri dari Dit. P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi.

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA.

FOLLOW US