• Info MPR

Arsul Sani: PPHN Membuat Pembangunan Berkesinambungan

Akhyar Zein | Jum'at, 17/12/2021 05:37 WIB
Arsul Sani: PPHN Membuat Pembangunan Berkesinambungan Wakil Ketua MPR Dr. Arsul Sani (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Setelah Indonesia merdeka menurut Wakil Ketua MPR Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., banyak hal yang telah dialami oleh bangsa ini, “salah satunya mengalami proses tata negara setelah amandemen UUD Tahun 1945”, ujarnya

Diakui setelah melakukan amandemen sebanyak 4 tahap, ada kemajuan yang dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski demikian dampak-dampak yang tidak diinginkan pun juga muncul.

Ungkapan demikian disampaikan oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat dirinya menjadi narasumber dalam diskusi yang berjudul ‘Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Untuk Kesinambungan Pembangunan Nasional’. Diskusi itu merupakan rangkaian acara ‘Forum Tematik, Bakohumas MPR’ yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 16 Desember 2021.

Terkait masalah amademen, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebut MPR mendapat banyak aspirasi masyarakat. Aspirasi itu malah ada yang ingin kembali ke UUD Tahun 1945. Diungkapkan, kelompok yang ingin bangsa ini kembali ke UUD Tahun 1945 mempunyai alasan bahwa setelah dilakukan amandemen ternyata banyak penyimpangan dalam proses ketatanegaraan.

“Mereka menyebut bangsa ini telah menyimpang dari Pancasila Sila IV”, tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan bangsa saat ini berada dalam rezim pemilu. Dari kepala desa hingga sampai presiden semua dipilih lewat pemilu. “Nah proses inilah yang disebut melanggar Sila IV Pancasila sebab bangsa ini harusnya mengedepankan proses musyawarah dan mufakat”, tuturnya.

Kelompok yang lain menganggap bangsa ini tak mungkin menarik kembali jarum jam ke arah mundur atau kelompok yang tak ingin kembali ke UUD Tahun 1945. Alasannya, bangsa ini sudah jauh maju ke depan sehingga tak perlu kembali mengulangi masa lalu. Bagi kelompok ini menurut Arsul Sani perlu amandemen namun sikapnya menyempurnakan atau memperbaiki, dicontohkan agar bagaimana soal perekonomian ditinjau kembali sehingga bangsa ini tak terjerumus pada liberalisasi ekonomi yang kebablasan.

Diakui amandemen UUD Tahun 1945 membuat bangsa ini tak memiliki haluan negara. Meski ada UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang namun dalam prakteknya calon presiden, calon gubernur, calon walikota, dan calon bupati, bila mereka terpilih, mereka menjalankan pembangunan yang ada dengan berlandaskan pada visi dan misinya.

Di sinilah menurut alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu letak masalahnya. “Bila periode mereka berakhir, proses pembangunan yang ada belum tentu akan tersambungkan dengan periode berikutnya”, paparnya. Pembangunan mangkrak atau tak terselesaikan menurutnya akibat dari ketidaksinambungan proses pembangunan yang berlandaskan pada visi dan misi seseorang.

Ketidaksinambungan inilah yang diungkapkan oleh masyarakat. Dari sinilah menurut pria yang pernah menjadi wartawan Majalah Panji Masyarakat itu perlunya PPHN. “Supaya ada kesinambungan”, tuturnya. Diakui semua Fraksi Partai Politik dan Kelompok DPD di MPR setuju ada PPHN. “Namun mau dicantumkan pada dasar hukum yang mana, itu masih dinamika”, ujarnya.

FOLLOW US